MUNGKIN saja Ispurwanto, warga Yogya, lagi apes. Maunya berkirim sepeda motor Honda Panthom seharga Rp 46 juta ke anaknya, namun malah raib. Barang tersebut tidak sampai ke alamat yang dituju, namun dibawa kabur karyawan jasa eskpedisi.
Karena barang hilang saat berada di gudang, maka tanggung jawab ada pada pimpinan jasa ekspedisi yang berada di Yogya. Pihak perusahaan pun sanggup mengganti rugi barang tersebut.
Hanya saja, dalam praktiknya, perusahaan baru mentransfer Rp 5 juta dan kekurangannya menyusul. Ya, Ispurwanto memang sedang apes. Namun, ia berhak mendapat pengembalian atau ganti rugi barangnya. Mengapa ? Karena kesalahan bukan pada pengirim barang. Apalagi, kasusnya sudah jelas, yakni karyawan jasa ekspedisi yang mencurinya.
Polisi masih memburu orang tersebut. Ispurwanto tentu tak perlu tahu barang tersebut dicuri atau dikemanakan, cukuplah ia tahu bahwa barang itu raib ketika berada dalam penguasaan perusahaan jasa ekspedisi.
Perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan barang pengirim. Kasus ini sekaligus juga menunjukkan sejauh mana tanggung jawab perusahaan ketika barang yang dikirim hilang.
Bila barang tidak diganti, maka nama baik perusahaan tersebut akan jatuh dan orang tidak akan mau mengirimkan barang lewat perusahaan tersebut. Untuk apa mengirimkan barang hanya untuk dicuri ? Masyarakat makin cerdas dan pandai memilih mana perusahaan ekspedisi yang bonafide dan tidak.
Baca Juga: Jadi pegawai bank plecit hati merasa gundah karena turut merasa jadi pemakan uang riba
Dari sudut bisnis, tentu kejadian di atas sangat merugikan perusahaan. Namun perusahaan akan lebih rugi lagi bila tak mau bertanggung jawab, karena dipastikan bakal ditinggalkan pelanggan atau konsumen.
Membangun kepercayaan butuh waktu yang tidak singkat. Alangkah ruginya ketika perusahaan sudah dapat nama, tiba-tiba hancur gara-gara barang yang seharusnya dikirim malah raib. Namun, kepercayaan itu bisa pulih bila perusahaan mau bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang dialami konsumen.
Kalau ganti rugi tak juga didapat, korban dapat meneruskan kasusnya ke polisi dan pengurus perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi pidana atas tuduhan melakukan penggelapan barang, atau bahkan pencurian.
Perusahaan tak bisa menggunakan alasan bahwa yang mencuri bukan perusahaan, tapi karyawannya. Selagi barang tersebut berada dalam kekuasaan perusahaan, maka melekat tanggung jawab atas keamanan barang yang hendak dikirim. (Hudono)