KPK saat ini sedang membidik keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, mantan ajudah SYL saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor menyatakan ada aliran dana yang diduga hasil korupsi ke keluarga inti SYL.
Kasus pun akan melebar, bukan hanya pada korupsi SYL, melainkan juga TPPU yang diduga melibatkan keluarga inti SYL.
Namun itu masih dalam dugaan. Aparat penegak hukum harus menelisik dan meminta keterangan keluarga SYL benarkah mereka menerima uang dari SYL yang diduga berasal dari korupsi. Persoalannya, bagamana bila keluarga SYL tidak tahu bahwa uang yang mereka terima merupakan hasil korupsi ?
Baca Juga: Mitos kicau burung kedasih sebagai isyarat ajal seseorang sudah dekat
SYL sebagai kepala keluarga tentu wajar dan wajib memberi nafkah kepada keluarganya. Memberi uang kepada keluarga tentu dipahami dalam konteks memberi nafkah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tapi bisa menjadi persoalan ketika uang yang diberikan kepada keluarganya jumlahnya tidak wajar sehingga patut dicurigai. Artinya pihak keluarga semestinya kritis dan bertanya dari mana uang yang didapatkan SYL.
Sehubungan dengan itulah, KPK sebaiknya meminta keterangan keluarga SYL perihal masalah itu. Aparat juga harus menghormati ketika keluarga menolak memberi kesaksian lantaran tersangkanya masih ada hubungan kekerabatan. Penyidik masih bisa mencari alat bukti lain, selain kesaksian dari keluarga SYL.
Baca Juga: Enam kekhasan dan keunikan masa remaja, di antaranya masa mencari identitas diri
Meski begitu, alangkah baiknya bila keluarga SYL kooperatif dan bersedia memberi keterangan seluas-luasnya kepada penyidik demi mengungkap kasus TPPU. Sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya tidak keberatan untuk memberi keterangan.
Terkait pentingnya prinsip transparansi dan keadilan dalam kasus SYL, aparat kepolisian juga harus transparan menjelaskan mengapa sampai saat ini belum menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah resmi sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mengajukan gugatan praperadilan terkait masalah ini, namun ditolak pengadilan.
Baca Juga: Enam kekhasan dan keunikan masa remaja, di antaranya masa mencari identitas diri
Agar spekulasi tidak berkembang liar, alangkah baiknya jajaran kepolisian menjelaskan secara gamblang penanganan kasus Firli Bahuri, dan mengapa hingga sekarang tidak dilakukan penahanan. Apakah karena yang bersangkutan merupakan pensiunan jenderal ? Atau jangan-jangan ada tekanan dari pihak lain ? Pertanyaan itulah yang kini menuggu jawaban dari kepolisian. (Hudono)