MASALAH keluarga kini bisa dipersoalkan hingga ke polisi dan berlanjut sampai ke pengadilan. Misalnya terkait dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dulu, sebelum ada UU PKDRT kekerasan di dalam rumah tangga dianggap masalah internal sehingga tak perlu dibawa ke ranah hukum. Namun sekarang, seiring persamaan hak laki-laki dan perempuan, masalah KDRT dapat dibawa ke pengadilan.
Inilah yang terjadi pada pasangan suami istri di Giripurwo Girimulyo Kulonprogo. Sang suami cemburu buta menganiaya istrinya menggunakan pisau dan palu hingga mengalami luka serius dan harus dibawa ke rumah sakit. Sang suami, HK (45), usai menganiaya langsung kabur dan berhasil ditangkap sebulan kemudian di Bali.
Polisi bergerak dan menangkap HK setelah mendapat laporan dari sang istri, RK (41). Andai RK tidak melapor boleh jadi kasus tersebut tidak terungkap. Ternyata RK mengalami tindak penganiayaan bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia pernah digunduli oleh HK lantaran dituduh selingkuh. Saat itu RK sedang menyapu tiba-tiba dari belakang rambutnya dijambak HK dan berlanjut dengan menggunduli.
Baca Juga: Cerita misteri keris ayah yang hilang delapan tahun akhirnya kembali berkat sosok kakek misterius
Entahlah, mengapa saat itu RK tidak melapor ke polisi, sehingga tidak ada tindak lanjut, bahkan pelaku mengulangi perbuatannya. Menuduh istri selingkuh tentu dampaknya sangat serius. Tidaklah mudah untuk membuktikan perselingkuhan. HK keburu emosi dan langsung menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius.
Padahal, kalau memang ada tuduhan seligkuh, HK sebenarnya bisa mengadu ke polisi berdasar Pasal 284 KUHP. Bukannya malah melakukan kekerasan terhadap istrinya. HK kini menghadapi ancaman serius Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Semestinya, kalau memang sudah tidak cocok dengan istri, menempuh jalur yang benar, baik lewat pengaduan ke polisi atau gugatan ke pengadilan.
Apa yang dilakukan HK tergolong sangat sadis, bahkan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Kiranya tak perlu opsi penyelesaian secara kekeluargaan, melainkan harus lewat prosedur hukum. Apalagi, kasus serupa pernah terjadi, namun dibiarkan begitu saja.
Kekerasan terhadap istri tak boleh dibiarkan. Kalau ada tuduhan selingkuh, selayaknya dibuktikan dengan proses hukum, bukan malah main hakim sendiri. Cemburu boleh saja, namun harus terukur dan tidak kebablasan, salah-salah masuk penjara seperti dialami HK. (Hudono)