Tragedi berdarah dalam keluarga, hanya karena soal ini

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)


TRAGEDI berdarah terjadi di Karangmojo Gunungkidul baru-baru ini. Seorang suami, RAY (40) menikam istrinya, TRI (39) menggunakian pisau mengenai di bagian perut, leher dan tangan hingga berdarah-darah. Melihat sang istri besimbah darah, RAY panik dan berusaha bunuh diri dengan menenggak racun serangga hingga tak sadarkan diri.

Saksi yang melihat kejadian tersebut membawa pasangan suami istri ke rumah sakit terdekat dan kini masih dalam perawatan. Mengapa ini bisa terjadi ? Menurut keterangan, RAY tak terima ketika istrinya meminta cerai. Bahkan RAY mengatakan lebih baik mati berdua daripada bercerai. Namun penyebab pastinya masih menunggu penyelidikan polisi.

Cekcok atau pertengkaran dalam rumah tangga adalah hal biasa. Sepanjang masih dalam batas wajar, tak terjadi penganiayaan, tentu tak masalah dan tak perlu dibawa ke polisi.

Baca Juga: Soal IKN, Anies Ingatkan Ganjar Jangan Tiru Kolonial Belanda

Namun kalau sudah sampai tahap membahayakan keselamatan, menganiaya bahkan nyaris menghilangkan nyawa, tentu urusannya panjang dan harus diselesaikan secara hukum.

Melihat kronologinya memang agak aneh, karena penganiyaan bermula dari ARY yang menikam istri. ARY mestinya paham dengan menikam istrinya, akan barakibat fatal. Melihat TRI bersimbah darah, ARY malah panik dan mencoba bunuh diri dengan cara menenggak racun. Tapi, nampaknya aksi ARY tak berhasil karena diselamatkan kerabatnya.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut ? Tentu saja ARY karena dialah yang menikam istrinya hingga luka parah. Andai ARY berhasil bunuh diri, kasus akan dianggap selesai karena tersangkanya meninggal.

Baca Juga: Dihajar Bayern Muenchen di Old Trafford, Manchester United Tersingkir dari Liga Champions

Tapi dalam peristiwa ini ARY selamat, dan bila sembuh tetap akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Sang istri yang mengalami luka parah harus diposisikan sebagai korban.

Meminta cerai adalah hak TRI lantaran merasa sudah tak cocok hidup berumah tangga dengan ARY. Artinya, tindakan TRI bukan masuk pelanggaran hukum. Reaksi ARY yang berlebihan dengan menikam istrinya itulah pelanggaran hukum. Padahal, masalah tersebut dapat diselesaikan baik-baik secara musyawarah.

Tindakan ARY masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga dan diancam pidana berdasar UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Lantaran TRI mengalami luka serius, kasus tersebut tak dapat diselesaikan lewat mekanisme restorative justice, melainkan lewat prosedur pidana biasa di pengadilan.

Baca Juga: Samsung Galaxy M34 5G tawarkan fitur-fitur yang wah, segini harganya

Andai keduanya bisa meneruskan hidup, nampaknya akan berakhir dengan perceraian, meski ARY tak setuju dicerai. Namun, demi keselamatan mereka, hukum harus tetap ditegakkan, termasuk hukum perceraian. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X