harianmerapi.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta secara resmi memberikan putusan terkait permohonan Doddy Soedrajat jadi wali Gala Sky Andriansyah.
Pasca Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meninggal dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Jombang, polemik antar kedua keluarga terus bergulir.
Topik yang dipermasalahkan di antaranya mengenai hak asuh anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah dan harta warisan yang ditinggalkan.
Baca Juga: Tampilan Buku Yasin 40 Hari Kepergian Vanessa Angel Beredar, Doddy Soedrajat Ganti Nama Gala Sky
Ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat memperebutkan hak asuh cucunya Gala Sky Andriansyah dengan sang besan Haji Faisal selaku ayah Bibi.
Perseteruan tersebutpun bergulir sampai ke meja hijau. Namun, Senin (27/11/2021), Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta sudah melakukan ketok palu.
Dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat menjelaskan jika sidang sudah dilakukan secara elitigasi.
Baca Juga: Menangis Saat Main Bareng Ria Ricis, Fuji An Kangen Vanessa Angel?
Yakni persidangan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak. Majelis Hakim sendiri sudah membacakan keputusan atas perkara tersebut.
"Yang pertama karena perkara itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat. Berdasar hal itu majelis menyatakan perkara tidak dapat diterima,"Ā terangnya.
Jajat Sudrajat menyebutkan salah satu pertimbangan majelis hakim tidak menerima perkara adalah karena hal tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan substansi yang sama.
Baca Juga: Doddy Soedrajat Dituding Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel, Kerabat Unggah Foto Buku Nikah
Sedangkan untuk perkara penetapan ahli waris tidak dapat diterima karena pemohon belum memiliki kekuatan hukum untuk mewakili anak Vanessa Angel, Gala Sky.
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anak karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat. Sehingga untuk perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," imbuhnya.