JAKARTA, harianmerapi.com – Indra Kenz, terduga pelaku penipuan investasi bodong trading binary option Binomo ternyata telah mengilangkan barang bukti penting.
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, yang kini sudah diproses hukum itu ternyata benar-benar crazy.
Meski sudah menjadi tersangka, Indra Kenz masih saja tidak kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Bahkan, ternyata dia juga telah menghilangkan barang bukti. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, membenarkan hal tersebut.
Mengutip laman tribratanews , Jumat (18/3/2022), Indra Kenz telah menghilanhkan barang bukti berupa handphone dan laptop pribadinya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Tersangka Indra Kenz, Polisi Periksa Rudy Salim, Ini Daftar Kekayaannya
Handphone dan laptop milik Indra Kenz yang hilang itu diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.
Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Dia mengaku ponselnya hilang dan saat ditangkap itu ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.
Sehingga ketika penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz, tidak menemukan data apapun, karena ponsel itu baru.
Baca Juga: KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikurpsi Ciptaan Indra Kenz, Ini Alasannya
Penyidik pun menduga ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz telah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar.