artis

Melihat Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni: 3 Kali Tersandung, Kini Terlibat Peredaran di Rutan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. ( Instagram/ammarirish_._)

HARIAN MERAPI - Nama Ammar Zoni belakangan menjadi sorotan publik karena kembali terjerat kasus narkoba meski masih mendekam di balik jeruji besi dalam kasus yang sama.

Bukannya kapok, pria yang dikenal sebagai pemeran dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu kali ini diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin membenarkan keterlibatan Ammar dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Bergerak Periksa 17 Saksi Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Gelar Perkara Langsung Naik Penyidikan

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis 9 Oktober 2025.

Ammar diketahui menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh proses transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.

Dari Konsumen Jadi Pengedar di Balik Jeruji

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Visa, 6 Atlet Israel Gagal Berlaga di Kejuaraan Dunia Senam 2025

Setelah menerima narkoba, Ammar menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Petugas yang mencurigai aktivitas mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ganja di kamar para tersangka.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bahas Perang Harga di Industri Otomotif hingga Strategi di Pasar Hybrid dalam Forum Diskusi Bersama JPP Promedia dengan Suzuki Indomobil Sales

Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini