artis

Nikita Mirzani Batal Tuntut Rp100 Miliar dari Reza Gladys, Pengacara Sebut Gugatan Wanprestasi Dicabut: Ini Strategi

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:25 WIB
Potret Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

HARIAN MERAPI - Pengacara artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan bahwa telah mencabut gugatan wanprestasi pada dokter kecantikan sekaligus pebisnis Reza Gladys.

Dalam tuntutan tersebut, awalnya pihak Nikita menggugat Reza senilai Rp100 miliar dan proses persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” kata Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Kasus produsen beras nakal, Polri periksa 22 saksi untuk dalami pelanggaran mutu dan takaran

Fahmi mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena memikirkan prioritas untuk fokus pada kasus pidana soal dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, tak hanya Nikita yang terlibat, tapi juga asistennya, Mail Syahputra.

Selain karena prioritas fokus pada kasus pidana, Fahmi mengatakan bahwa ini merupakan strategi hukum yang telah disepakati dengan Nikita.

“Ini urusan strategi, yang tahu strategi itu adalah orang yang mengajukan gugatan,” ujarnya sambil membantah tentang terpengaruh pada ucapan pihak Reza Gladys tentang gugatan wanprestasi adalah omong kosong belaka.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi 20 Imigran Gelap ke Tiongkok yang Jadi Kuli di Sragen

“Jadi, di saat kita mendapatkan dua pilihan, kan bersamaan nih sidang perdata dan pidana kalau dua-duanya kita jalankan, kita khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal paling penting,” terangnya.

Ia kemudian mengatakan tentang rencana gugatan selanjutnya, apakah akan diulang atau tidak.

“Itu (gugatan wanprestasi) akan saya jawab setelah proses berlangsung,” imbuhnya.

Baca Juga: Warga Paliyan Gunungkidul Meninggal di Taiwan Jenazah Dipulangkan, Ternyata PMI Ilegal Gunakan Visa Turis

Sidang pada gugatan wanprestasi ini awalnya akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini