Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya dilimpahkan ke Kejaksaan

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 15:15 WIB
 Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).  (ANTARA/Ilham Kausar)
Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). (ANTARA/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Berkas perkara artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tahap dua tersangka NM dan IM berangkat sekitar jam 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Ade Ary menjelaskan selain kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel dan sejumlah dokumen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sementara itu, seperti dilansir Antara, Nikita Mirzani saat ditemui tidak berkata apa-apa. Dia hanya menyebutkan kondisinya sehat dan siap untuk menghadapi persidangan.

Baca Juga: Petani di Sleman senang dapat alsintan traktor, bisa hemat biaya produksi, olah lahan tak lagi repot

Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis ini.

"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/6).

Ade Ary juga menyebutkan, kondisi yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Tak semua radang amandel harus dioperasi, begini menurut dokter

"Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," katanya.

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X