Ketika Tantri Kotak bicara keresahan penyanyi soal royalti pencipta lagu: 'industri musik sedang tidak baik-baik saja'

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:30 WIB
Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri. (Instagram/kotakband_)
Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri. (Instagram/kotakband_)

HARIAN MERAPI - Soal royalti pencipta lagu juga menjdi perhatian Tantri Syalindri alias Tantri Kotak. Vokalis band Kotak itu mengungkapkan keresahan mendalam yang kini dirasakan para penyanyi Indonesia terkait persoalan royalti lagu.

Suaranya ini mencuat ke publik tak lama setelah kasus hukum yang menimpa Agnez Mo, di mana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar terkait pembawaan lagu “Bilang Saja” kepada Ari Bias.

Berbicara dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025, Tantri mengaku bersyukur atas ruang dialog yang diberikan oleh Komisi III DPR RI kepada para pelaku seni.

Baca Juga: Fapet UGM Raih Penghargaan pada The 4th Indonesia DEI & ESG Awards (IDEAS) 2025

“Terima kasih untuk bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah bagi saya sebagai penyanyi yang tengah merasakan keresahan,” tutur Tantri kepada wartawan, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa keresahan ini bukan hanya miliknya sendiri.

Menurutnya, banyak penyanyi Indonesia kini dihantui ketakutan akan gugatan hukum saat membawakan lagu-lagu tertentu di panggung.

“Mungkin saya mewakili para penyanyi yang takut untuk membawa lagu (orang lain) di pertunjukan musik,” ucap Tantri.

Baca Juga: Senam Guyub Bersih Narkoba awali peringatan HANI 2025, Kepala BNNP DIY sumbangkan lagu berjudul, Koyo Jogja Istimewa

“Hari ini telah ditentukan, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan mendistribusikan,” jelasnya.

Adapun pernyataan Tantri tersebut merujuk pada hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hasil rapat itu menjelaskan tentang mekanisme pembayaran royalti oleh penyelenggara acara lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Tantri juga mengungkap kondisi industri musik nasional yang dinilainya sedang mengalami kemunduran akibat belum meratanya pemahaman dan pelaksanaan regulasi soal royalti.

Baca Juga: Rencana Bulan Madu Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Pilih Afrika karena Alasan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia 2025

Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

Single 'Ego' Tandai 28 Tahun Padi Reborn

Minggu, 9 November 2025 | 20:30 WIB

Konser Suarasmara, Andien Bilang Sudah 80 Persen

Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB
X