Pengadilan menegaskan bahwa formasi band KotaK yang sekarang sah secara hukum dan berhak atas nama band tersebut.
Putusan perkara bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn ini resmi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, mengakhiri upaya hukum dari para penggugat. *