Rayen Pono Bongkar Bukti Chat hingga Rekaman usai Adukan Ahmad Dhani Soal Dugaan Penghinaan

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 07:30 WIB
Anggota DPR, Ahmad Dhani (kiri) dan artis Rayen Pono (kanan).  (Instagram.com / @ahmaddhaniofficial - @rayenpono)
Anggota DPR, Ahmad Dhani (kiri) dan artis Rayen Pono (kanan). (Instagram.com / @ahmaddhaniofficial - @rayenpono)

HARIAN MERAPI - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait kasus dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono.

Sebelumnya diketahui, Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi 'Rayen Porno'.

Nama 'Pono' itu merupakan marga dalam nama Rayen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Sebuah Bengkel di Pakem, Polisi Selidiki Penyebabnya, Ini Kronologinya

Terkini, Rayen telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait Dhani yang diduga mencemarkan nama baik marganya.

Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.

"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tutur Rayen di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.

Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga: DAGADU Bidik Generasi Muda Kekinian, Hadirkan Koleksi Terbaru Gandeng Shaggydog

Terkait hal itu, Rayen berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.

"Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar menuturkan pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.

Baca Juga: Polres Klaten Bekuk Tiga Begal Taksi Online, Sayat Leher Korban dengan Pisau Cutter,

Amon mengklaim barang bukti itu telah diverifikasi, berupa tangkapan chat WhatsApp hingga video rekaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X