HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 143,59 gram.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Baca Juga: Inilah informasi baru soal kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari tangan tersangka,” ungkapnya, Senin (21/7/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos tersangka di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.
Di lokasi tersebut, ditemukan dua plastik klip besar yang juga berisi sabu.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 143,59 gram sabu,” lanjutnya.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit handphone, timbangan digital, lakban, dan plastik klip.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink, BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Dyt)