peristiwa

Buruh Harian Lepas Nekat Edarkan Ratusan Pil Koplo, Kini Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

Selasa, 21 November 2023 | 14:30 WIB
Tersangka seorang buruh lepas harian dan barang bukti pil koplo di Polres Salatiga, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI- DAS (33) seorang buruh harian lepas warga Bulu, Tegalrejo Salatiga ditangkap dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

Buruh harian lepas itu ditangkap Polres Salatiga karena diduga mengedarkan ratusan butir pil koplo jenis Yarindu, Senin (20/11/2023.

Dari tersangka buruh harian lepas, polisi menyita barang bukti satu plastik klip warna bening berisi 10 butir pil koplo obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).

Baca Juga: Polsek Godean Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Ini Kronologinya

Kemudian, celana pendek kain warna biru, satu handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya.

Kemudian uang tunai Rp. 50.000, satu buah kaleng bulat bekas tempat rokok yang di dalamnya berisi 36 butir pil koplo.

Plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 butir tablet Yarindu sebanyak 360 butir.

Tidak hanya itu polisi juga menyita 2 plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindu dan ratusan butir pil yang sama.

Baca Juga: Ada peluang makzulkan Jokowi, mungkinkah DPR berani malakukannya?

Jumlah semua sebanyak 770 butir pil koplo merk Yarindu.

Tersangka dijerat pasal setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras.

"Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun, jelas Kasat Narkoba AKP Asikin, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Ini jamu dan obat herbal yang bisa picu diabetes

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y”.

Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat-obatan tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.

Baca Juga: TNI AL Cat Putih KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Sebelum Berangkat ke Dekat Gaza

Halaman:

Tags

Terkini