pendidikan

Orang tua jangan lakukan kecurangan dalam PPDB, Menko PMK : Sama saja mendidik anak jadi calon koruptor

Kamis, 13 Juli 2023 | 17:55 WIB
Arsip Foto - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

HARIAN MERAPI - Para orang tua diingatkan tidak melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sebab jika orang tua melakukan kecurangan sama saja mendidik anak menggunakan cara curang dan tindakan itu akan mempengaruhi perilaku anak.

"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Antisipasi penyebaran antraks, hewan ternak di perbatasan Gunungkidul divaksinasi

Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak.

"Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" kata Muhadjir.

Menko PMK mengemukakan hal itu menyusul munculnya kecurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017.

Baca Juga: Pengacara Irwan Hermawan serahkan Rp 27 miliar ke Kejagung terkait kasus BTS, ini asal usul uang tersebut

Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.

Baca Juga: Keren! Satpam UMY dan Unjaya segera memakai seragam baru warna krem, bawahannya cokelat tua

Dalam penerapan PPDB sistem zonasi, ia mengatakan, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.

"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," katanya.

Namun demikian, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem zonasi PPDB belum dapat diterapkan dengan baik karena masih ada kesenjangan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri di sejumlah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini