pendidikan

Catat, siswa wajib ikuti ekstrakurikuler kepanduan. Tidak harus Pramuka lho....

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:55 WIB

HARIAN MERAPI - Para siswa nantinya wajib untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya usai terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan kewajiban mengadakan kembali ekstrakurikuler kepanduan bukan hanya bagi sekolah, namun juga bagi para siswa untuk wajib mengikuti nantinya.

“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” kata Mendikdasmen Mu'ti usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (23/7/2025).

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler kepanduan, yang tidak harus Pramuka sebagai bagian dari penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Baca Juga: Tiga kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Km 12,5 Triharjo, Sleman. Pengendara motor meninggal

Deep learning, lanjutnya, memungkinkan sekolah untuk memperkuat pembelajaran tidak hanya lewat penyampaian materi atau konten pembelajaran, namun juga pemberian pengalaman-pengalaman yang mendukung penguatan karakter, seperti ekstrakurikuler kepanduan.

“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” katanya seperti dilansir Antara.

Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Bumi Mataram Volley Ball Academy Ggelar kejuaraan voli antarklub U-12

1. Krida, seperti: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya

2. Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

4. Keagamaan, seperti: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab.(*)

 

Tags

Terkini