SEMARANG, harianmerapi.com - Sejumlah tempat hiburan dirazia Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam siaran pers, di Semarang, Minggu (29/8/2021), mengatakan hasil dari razia penyakit masyarakat tersebut diamankan ratusan botol minuman beralkohol serta berbagai perangkat penunjang operasional di tempat hiburan.
Petugas juga mengamankan 45 orang pengunjung serta pemandu di tempat karaoke yang selanjutnya menjalani tes urine dan antigen.
Baca Juga: Kepala BNPB : Masyarakat Yang Melakukan Isolasi Mandiri Harus Penuhi Beberapa Syarat
"Dari semua yang terjaring, hasil tes urinenya negatif narkotika dan negatif dari tes antigen," kata Kapolres.
Menurut dia, kepolisian akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Demak.
Selain untuk menegakkan aturan selama pelaksanaan PPKM, kata dia, razia juga dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.
Baca Juga: JK : Vaksinasi Paling Cepat Selesai Dalam Waktu Dua Tahun
Karena itu, menurut dia, kepolisian membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
"Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP, serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Demak yang tertib dan damai," katanya pula. *