JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Klarifikasi ini disampaikan KPK melalui akun resmi Twitter @KPK_RI yang dikelola Biro Humas KPK, Rabu (25/8/2021). Dalam keterangannya tersebut, KPK juga melabeli hoax dalam selebaran lowongan penyuluh antikorupsi yang sudah berseliweran di media sosial tersebut.
Baca Juga: Harun Masiku Masih DPO, MAKI Sindir Keseriusan KPK
Dalam unggahannya tersebut, KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana (napi) tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut KPK, setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," kata KPK.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Siap Dipecat Bila Terbukti Melanggar Etik
Sebelumnya, KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir.
Penyuluhan di antaranya digelar di Lapas Sukamiskin pada 31 Maret 2021 dan Lapas Wanita Tangerang pada 20 April 2021. Dari sekian napi tersebut, terdapat 7 napi korupsi yang dianggap lolos skrining penyuluh antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengutarakan, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.
"Dari 28 (di Lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin, kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/5/2021) sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ditambah Denda Rp500 Juta
Menurut Wawan, KPK memilih narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan atau tahun untuk mengikuti program tersebut.