Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap Muluskan Izin Proyek RS

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:57 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna.  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNG, harianmerapi.com - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Di persidangan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: RUU PKS Perlu Atur Upaya Preventif Mencegah Kekerasan Seksual


Ada pun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Membaik, Tumbuh Lebihi Korsel dan Vietnam, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

 

Selain itu, Ajay juga dituntut Jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.

Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.

"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X