BEKASI, harianmerapi.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus sembilan pelaku begal perampasan sepeda motor bersenjata tajam yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan itu ditangkap dari sejumlah laporan korban di beberapa wilayah.
"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran atau DPO," kata Hendra saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (23/8/2021).
Laporan pertama kejadian begal motor di Jalan Raya Pertamina RT 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan pada Kamis 17 Juni 2021 lalu. Pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (17), RS (16) dan MA (15) serta AR (20).
Kemudian kejadian begal di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.
Berikutnya kejadian di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani yang beralamat di Kampung Bojongsari RT 001/001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran pada Senin 05 Juli 2021 dengan tersangka Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki selaku penadah masih DPO.
Baca Juga: Pemuda Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil 9 Bulan Dibekuk Polrestabes Semarang
"Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya," katanya.
Hendra mengatakan semua aksi begal itu dilakukan di jalanan sepi pengendara. Tersangka melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.
Dari tiga lokasi kejahatan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor milik korban dan pelaku, tujuh unit telepon genggam, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor, serta satu besi panjang.
Baca Juga: Momen Ganjar Saat Diteriaki ‘Sengsu’ oleh Pasien Isoman di GOR Gelarsena Klaten
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hendra menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan sekaligus mengimbau warga untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara.