SALATIGA, harianmerapi.com - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana turun lapangan langsung dan menutup sejumlah tempat usaha malam yang melanggar aturan PPKM level 4 di Salatiga, Sabtu (21/08/2021) malam.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendisplinkan masyarakat, agar mematuhi dan memahami pentingnya protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam penertiban ini, melibatkan puluhan anggota Polres dan Jajaran Polsek, dibantu TNI yang dipimpin Kasdim 0714 Salatiga, Mayor Inf. Masrukan dan dari Satpol PP Salatiga.
Sejumlah tempat yang buka melanggar ketentuan jam operasional ditutup, di antaranya kawasan Lapangan Pancasila, Selasar Jalan Kartini, Cafe De Tower dan Billyard Equal Beer House Jalan Yos Sudarso.
Baca Juga: Kawasan Alaska di Pinggiran Salatiga, dari Sekadar Nongkrong Hingga untuk Prewedding
Kemudian usaha kuliner yang buka si sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Merak Klaseman dan Kopi We juga diminta tutup karena melebih pukul 21.00.
"Penutupan kami lakukan dengan humanis untuk saling kerja sama dalam mendisplinkan masyarakat mematuhi prokes Covid-19. Yang melebihi jam operasional kami dekati dan kami minta untuk tutup," kata AKBP Indra Mardiana, Sabtu (21/08/2021) malam. *