Kemudian, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022 guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. Alokasi tersebut sebesar 5-10 persen dari APBD 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan kebijakan Mendagri dengan surat edarannya itu hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.
Hal itu, menurutnya, dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas, dan pengadaan barang
"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebesar 5-10 persen," ujar Bachril.*