Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyusunan APBD. Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:21 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ((ANTARA/HO-Kemendagri.))
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ((ANTARA/HO-Kemendagri.))

Kemudian, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022 guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. Alokasi tersebut sebesar 5-10 persen dari APBD 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan kebijakan Mendagri dengan surat edarannya itu hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.

Hal itu, menurutnya, dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas, dan pengadaan barang

"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebesar 5-10 persen," ujar Bachril.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X