Interpol Tidak Respon Permintaan 'Red Notice' Jozeph Paul Zhang

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 05:45 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto.  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, upaya pengejaran dan penangkapan tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terkendala karena permintaan red notice tidak direspons oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Pol. Agus ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, lalu memburu keberadaannya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Baca Juga: Heboh 52.000 Orang Tertipu Investasi Bodong, Begini Penjelasan Pengacara Tersangka

Disebutkan Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

Baca Juga: Gajah Ditemukan Mati Tanpa Kepala, 5 Pemburu Ditangkap Polisi

Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Salatiga Jadi Bapak Asuh, Bantu Anak Yatim Korban Covid-19

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X