Isi Lengkap Instruksi Mendagri Terbaru tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 08:35 WIB
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).  (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 34/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Pemerintah Tergetkan Kasus Covid-19 Turun Signifikan

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Penyesuaian

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.

Baca Juga: Dugem Bareng 7 Wanita Saat PPKM, 5 Anggota DPRD Labuhan Batu Utara Ditahan Polisi

Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4.

Kemudian, instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta, aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Turun Harga, Rp 490 Ribu Biaya Tes PCR di Hi-Lab Paling Murah di Yogya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X