Selesai Diperiksa, Jerinx Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 06:44 WIB
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X