JAKARTA, harianmerapi.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya. Ia selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.
Usai diperiksa, Jerinx menyatakan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam.
Baca Juga: Wagub DKI Klaim Jakarta Sudah Keluar dari Zona Merah
Jerinx memastikan akan datang jika diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni
"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujarnya.
Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Baca Juga: Imran Nahumarury Asah Taktik Pemain PSIS Hadapi Liga 1 2021
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Kabiro Umum Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.