Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan ‘Cold Storage’ Perum Perindo di Juwana Ditahan

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:16 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

SEMARANG, harianmerapi.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PT Koronka Konstruksi Nusantara Kwarton, S tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan cold storage milik Perum Perindo di Juwana, Kabupaten Pati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Kamis (12/8/2021), mengatakan pelaksana proyek cold storage tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Baca Juga: Kapolda Jateng Resmikan Kampung Tangguh Bersinar di Pati Kota

Dalam perkara ini, lanjutnya dia, diduga terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan lahan pembangunan tempat penyimpanan seluas 6.756 meter persegi itu.

Ia menjelaskan anggaran pengadaan lahan proyek tersebut yang dialokasi sebesar Rp3,3 miliar diperuntukkan bagi pembelian dengan harga Rp 490 ribu per meter persegi.

Dalam praktiknya, lahan dibeli dengan harga Rp 300 ribu per meter sehingga terdapat sisa selisih harga tanah sebesar Rp 976 juta.

Baca Juga: Pasien Isoman di Semarang Terus Menurun, dari 2.400 Pasien Kini Tersisa 70 Orang

Selisih harga pembelian tanah itu justru digunakan tersangka untuk membangun jembatan dan pengurukan lahan tanpa ada pertangggungjawaban.

Selain itu, terdapat pula aliran dana ke salah seorang pegawai Perum Perindo yang sebagai ketua tim pengadaan lahan sebesar Rp 175 juta.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X