HARIAN MERAPI - Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Narkotika Pakem membuka Program Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada 90 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Narkotika, Senin (3/2/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto mengatakan, program rehabilitasi tersebut diimplementasikan sebagai upaya dalam mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba.
"Rehabilitasi ini melibatkan pegawai, pihak ketiga yang sudah terpilih untuk memberikan materi kegiatan dimulai dari skrining, assessment, dan tes urin di tahap awal," kata Agung, kepada wartawan.
Agung menjelaskan, program ini bertujuan untuk membantu para warga binaan untuk kembali menjalankan kehidupannya dengan baik, baik itu dibidang komunikasi, pergaulan dan interaksi sosial masyarakat dan lainnya.
Hal ini dilakukan, lanjut Agung karena pengguna narkoba mengalami penurunan fungsi sosial. Maka dari itu, agar fungsi sosial pengguna narkoba kembali pulih, dibutuhkan rehabilitasi sosial dan medis.
"Rehabilitasi ini sangat penting dilakukan karena salah satu proses penyembuhan dan tidak kembali menggunakan narkotika lagi," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati: Coreng Nama Polri Hingga Tak Akui Bunuh Brigadir Josua
Kalapas Narkotika Pakem Boy Ramdani mengungkapkan peserta rehabilitasi medis itu diikuti oleh 90 peserta. Terdiri dari 70 peserta mengikuti rehabilitasi sosial dan 20 peserta mengikuti rehabilitasi medis.
"Kami berharap, agar setelah keluar para warga binaan ini menjadi pribadi yang lebih baik lagi, membaur dengan masyarakat serta menjadi pribadi yang mandiri," tuturnya.
Kepala BNN DIY Jaksa Utama Muda Susanto SH menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menyelamatkan bangsa dari bahaha narkotika. Karena generasi muda merupakan penerus pemimpin bangsa.
"Generasi sekarang ini akan masuk pada Indonesia emas. Maka negara serius untuk hadir, mengembalikan para penyalahguna narkotika untuk pulih kembali," pungkasnya.(*)