Hari ini vonis Ferdy Sambo, Komisi III DPR yakin hakim pertimbangkan keadilan masyarakat

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 10:15 WIB
 Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani (kiri) bersama Ketua Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia Prof. Datuk Dr. Rahmat Mohamad di Kuala Lumpur, Minggu (12/2/2023)  (ANTARA/HO-Waka MPR RI Arsul Sani)
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani (kiri) bersama Ketua Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia Prof. Datuk Dr. Rahmat Mohamad di Kuala Lumpur, Minggu (12/2/2023) (ANTARA/HO-Waka MPR RI Arsul Sani)

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Armand Maulana Kena Demam Berdarah, Andi Rif dan Ariyo Wahab Jadi Vokalis Dadakan GIGI di Festival Pasar Musik

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X