HARIAN MERAPI - Proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal akan mencapai puncaknya dengan pembacaan vonis.
Majelis hakim yang menangani perkara ini telah mengagendakan sidang pembacaan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer: Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan Ferdy Sambo
"Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), seperti dikutip dari pmjnews.com.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, ayah Brigadir J kecewa berat
Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Ricky, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Selain Ricky Rizal, terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan segera menjalani sidang vonis. *