HARIAN MERAPI - Proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal akan mencapai puncaknya dengan pembacaan vonis.
Majelis hakim yang menangani perkara ini telah mengagendakan sidang pembacaan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer: Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan Ferdy Sambo
"Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), seperti dikutip dari pmjnews.com.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, ayah Brigadir J kecewa berat
vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Ricky, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Selain Ricky Rizal, terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan segera menjalani sidang vonis. *
Artikel Terkait
Fenomenal, Ferdy Sambo jadi terdakwa masih bisa menggugat
Gimik Ferdy Sambo di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana
Kuat Maruf ngaku tak menyesal tidak ambil Rp 500 juta dari Ferdy Sambo
Tidak berfikir lakukan visum terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo : Itulah yang saya sesali
Belum tentu Sambo divonis hukuman mati, ini masalahnya
Tidak ada yang meringankan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup
JPU : Ferdy Sambo ambil senjata milik Yosua agar lebih mudah lakukan eksekusi
Merasa dalam tekanan, Ferdy Sambo : Tak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan