HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melibatkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, menimbulkan dilema yuridis.
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua.
Baca Juga: Sarasehan Pendidikan Karakter, Danang Maharsa : Anak muda estafet perjuangan bangsa
Selain itu, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.
"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata Sugeng.
Jaksa yang menuntut Eliezer dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.
LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.
Tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali; sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Sugeng.
Dengan demikian, tim jaksa pun menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer.(*)
Artikel Terkait
Bharada E tak kuasa tolak perintah jenderal, bagaimana bila perintahnya melanggar hukum ?
Jaksa penuntut umum hadirkan 12 saksi di persidangan Bharada E
Bharada E dan Bripka RR minta maaf ke penyidik karena berbohong: Kami hanya mengikuti skenario Pak Sambo
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ini yang memberatkan dan meringankan hukuman
Polri belum jatuhkan sanksi etik kepada Bharada E, ini alasannya