Jangan khawatir! Sekalipun PPKM dicabut bansos dan insentif pajak akan terus dilanjutkan

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 18:42 WIB
 Tangkapan layar - Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).  (ANTARA/Indra Arief)
Tangkapan layar - Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (ANTARA/Indra Arief)

HARIAN MERAPI - Sebagaimana sudah dilontarkan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: PDAM targetkan 1.000 pelanggan MBR, dana hibah APBN Rp 3 miliar

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Baca Juga: Ini alasan Ferdy Sambo cabut gugatan yang ditujukan kepada Presiden den Kapolri

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Namun sekalipun PPKM dicabut, kata Presiden, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Ada apa destinasi wisata Cimory berganti nama menjadi Dairyland?

"Jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," katanya.

Jokowi juga mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak akan tetap diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X