Jerink Jadi Tersangka, akan Diperiksa Polda Metro Senin

photo author
- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Jerinx (tengah) meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). Jerinx bebas murni dari Lapas Kerobokan setelah menjalani hukuman pidana penjara atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (ANTARA FOTO/Rani Rachmania/rwa)
Jerinx (tengah) meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). Jerinx bebas murni dari Lapas Kerobokan setelah menjalani hukuman pidana penjara atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (ANTARA FOTO/Rani Rachmania/rwa)

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X