JAKARTA, harianmerapi.com - I Gede Astina alias Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Sabtu (7/8/2021), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Polda Metro Jaya pun telah melayangkan panggilan terhadap penabuh drum Superman is Dead itu untuk diperiksa pada Senin (9/8/2021).
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Rilis 'And I Hope', Duet Pedangdut Gerry Mahesa dan Lala Widy Coba Keluar dari Zona Nyaman
Lebih lanjut Yusri mengatakan, Jerinx dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Di panggil di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mendadak Tercium Bau Kemenyan
Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora.
Jerinx dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni, terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Baca Juga: Lebih Baik Steril, Daripada Buang Hewan Peliharaan di Pasar
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.