TANJUNGPINANG, harianmerapi.com - Polisi Malaysia menahan enam nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, namun empat di antaranya dibebaskan setelah satu bulan ditahan di Tanjung Sedili.
Dua nelayan yang masih ditahan itu berperan sebagai tekong kapal pompong dan kini masih menjalani proses sidang.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Buyung Adly mengatakan keempat nelayan dinyatakan bebas setelah Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru memutuskan bahwa mereka tidak sengaja masuk ke perairan negara tetangga, karena perahu yang digunakan mengalami mati mesin saat melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bulan Juli 2021.
"Keempatnya dibebaskan pada Kamis, 5 Agustus 2021," kata Buyung Adly di Tanjungpinang, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Agar Tak Bermasalah, KPK Ingatkan Akurasi Data Penerima Bantuan Usaha Mikro
Pada hari yang sama, kata Buyung, dua nelayan, yakni Sandi (17) dan Andi (17) sudah dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Johor Bahru dengan didampingi KJRI setempat.
Di Batam, keduanya menjalani karantina sekitar satu minggu. Setelah itu baru dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara dua nelayan lainnya, yaitu Reza Mavian (17) dan Gunawan (17), masih menjalani karantina di Malaysia karena terkonfirmasi positif Covid-19 ketika akan dipulangkan ke Batam.
Baca Juga: Guna Mempercepat Vaksinasi, Junimart Sarankan Polri Jadi Eksekutor Vaksin
"Setelah selesai karantina di Malaysia, keduanya juga langsung dipulangkan ke Batam," kata Buyung.
Buyung mengharapkan dua tekong nelayan Kabupaten Bintan Agus Suprianto (26) dan Rafli (33) yang masih menjalani persidangan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru dapat dibebaskan lewat jalur diplomasi mediasi.
Pihaknya mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KJRI Johor Bahru selama keenam nelayan tradisional itu ditahan di Malaysia.