Darurat, Luhut Ingatkan Segera Kelola Limbah Medis Agar Tidak Membahayakan

photo author
- Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:35 WIB
Dokumentasi. Tangkapan layar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin malam (2/8/2021).  (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri.)
Dokumentasi. Tangkapan layar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin malam (2/8/2021). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri.)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama masa pandemi Covid-19 harus segera dilakukan, karena ini persoalan darurat sehingga tidak membahayakan masyarakat.

Hal itu juga sesuai arahan Presiden Jokowi agar penanganan limbah medis selama masa pandemi dilakukan secara serius, sistematis dan cepat.

"Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulan limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi Covid-19 ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Nah Ini Penting, Wali Kota Kendari Tegaskan Kartu Vaksin Bukan Syarat Pelayanan Publik

Luhut mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu di atas 1.200 derajat Celcius.

"Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat," imbuhnya.

Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Terkait Kasus Proyek di Pemkab Indramayu

Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.

Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani.

"Terutama semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat," kata Menteri Siti Nurbaya Bakar.

Baca Juga: Kominfo Akan Meningkatkan Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi untuk Penanganan Covid-19

Pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua tahapan itu harus dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X