Pemkot Depok Imbau Warga Tidak Menggelar Perlombaan 17 Agustus yang Bisa Undang Kerumunan

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 07:53 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

DEPOK, harianmerapi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau kepada warga Depok agar tidak menyelenggarakan acara perlombaan 17 Agustusan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan hendaknya dilaksanakan secara virtual guna menekan penyebaran Covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Melalui SE Wali Kota Depok, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Di antaranya menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapan Bisa Umroh dengan Tenang dan Nyaman Seperti Dulu Lagi?

Imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Diharapkan memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Selanjutnya mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," papar Mohammad Idris di Depok, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Mahasiswi Lumpuh Setelah Divaksin, Kadinkes Aceh Barat: Diduga Akibat Psikosomatis

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Sedang pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online. *

 (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X