Pejabat KSOP Tarakan memeras, Polda Kaltara langsung tahan tersangka, ini kronologinya

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 11:15 WIB
Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kaltara membawa Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS untuk ditahan selama 20 hari di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/11).  (ANTARA/HO-Polda )
Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kaltara membawa Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS untuk ditahan selama 20 hari di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/11). (ANTARA/HO-Polda )


HARIAN MERAPI - Pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS diduga melakukan pemerasan.


Atas dugaan pemerasan tersebut, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menahan IS yang juga Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, sebagai tersangka.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat.

Baca Juga: Inilah tiga provinsi baru di Papua yang diresmikan Mendagri

Penetapan dan penahanan tersangka IS tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.

Awalnya, IS diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa malam (8/11). IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Hendy mengatakan bahwa dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih supaya harga-harga komoditas di Kaltara menjadi stabil dan tidak dikenakan biaya tidak perlu.

Baca Juga: Sedang asyik istirahat di gubuk, diserang gajah liar di Way Kambas, begini kondisinya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada Oktober 2022 sebesar 4,11. Dengan kondisi geografis Provinsi Kaltara yang memerlukan angkutan laut atau air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga komoditas adalah adanya pungutan liar (pungli) pada angkutan tersebut.

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujar Hendy.

Operasi tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X