Dihadirkan di persidangan, ART Sambo mengaku bersihkan darah Brigadir J, ini kesaksian lengkapnya

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 08:00 WIB
 Sesi ketiga sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31-10-2022).  (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Sesi ketiga sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31-10-2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kodir membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan berkaret, sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kain.

Baca Juga: Mengenal varian Omicron XBB bergejala ringan seperti batuk pilek biasa, tapi....

Sementara itu, petugas keamanan kompleks Polri Duren Tiga Marzuki sempat mengira suara letusan tembakan yang terdengar sekitar pukul 17.00 WIB pada tanggal 8 Juli tersebut adalah suara petasan.

"Saya pikir suara petasan, saya lihat ke depan sepi, ya, sudah gitu saja. Sekitar setengah 6 (17.30 WIB) saya lihat banyak polisi masuk. Habis itu sebagian ada yang masuk, ada yang keluar," ujarnya.

Adapun Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo, yang juga hadir dalam persidangan mengaku tidak banyak mengetahui perkara pembunuhan Brigadir J. Pria yang bekerja sebagai konsultan itu mengaku berada di Makassar ketika peristiwa berdarah itu terjadi.

Baca Juga: Jangan biarkan sekolah vokasi jalan sendiri, Pemerintah harus sinergikan pendidikan vokasi dengan industri

"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim," katanya.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan belasan saksi, mulai dari ART hingga ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ia didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X