Penyitaan alat tambang pasir Merapi tak berizin, Petarapi minta perusahaan ikut bertanggung jawab

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 18:20 WIB
Ketua Peterapi, Bambang Susilo (2 dari kiri) bersama sejumlah pengurus lain saat mengunjungi Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengawal kasus tambang pasir ilegal lereng Merapi  (Foto : Yusron Mustaqim)
Ketua Peterapi, Bambang Susilo (2 dari kiri) bersama sejumlah pengurus lain saat mengunjungi Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengawal kasus tambang pasir ilegal lereng Merapi (Foto : Yusron Mustaqim)

 

HARIAN MERAPI - Pelaku Tambang Rakyat Merapi (Petarapi) akan terus mengawal kasus tambang ilegal yang menyeret dua tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Kami mewakili Pelaku Tambang Rakyat Merapi (Petarapi) hadir mewadahi para pelaku tambang. Salah satunya yang berkaitan dengan transportasi yang kini ditahan dan dijadikan barang bukti. Padahal para pelaku tambang bukanlah pihak yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," ujar Ketua Peterapi, Bambang Susilo yang juga Ketua Umum Perpedin kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Disebutkan, Peterapi sendiri mengawal kasus tambang ilegal tersebut sejak 2 Maret 2022.

Baca Juga: Benarkah PSSI mengalami tekanan untuk mempercepat KLB?

Setelah diproses di Polres Sleman selama 8 bulan akhirnya telah memasuki tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam kasus tersebut salah satu pemilik kendaraan menjadi korban karena ulah perusahaan.

Seharusnya perusahaan ikut bertanggung jawab penuh karena awal mulanya kasus tersebut karena perusahaan tak melengkapi izin sesuai aturan yang ada.

Untuk itu para pemilik alat baik itu escavator maupun truk akan meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang timbul karena menjadi barang bukti.

Secara otomatis pihak perusahaan penyewa maupun pemilik tak dapat memanfaatkan alat untuk menjalankan usaha.

Baca Juga: Tak punya uang untuk merantau, pemuda ini nekat kuras harta teman sendiri: uang, HP dan motor dibawa kabur

Untuk itu Bambang bersama pengurus Petarapi yang lain akan terus memonitor kasus tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum.

Peterapi berharap bila terjadi hambatan salah satunya penanganan kasus tambang pasir dapat segera diselesaikan.

"Dengan begitu anggota kita dapat memanfaatkan kembali kendaraan atau alat berat untuk usaha sehingga tetap dapat mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang Susilo yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) akan mengawal tugas Satgas Investasi yang diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia dengan Wakil Ketua Satgas yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X