Polisi siap 24 jam bantu masalah warga: tak diskriminatif dan gratis, semua laporan wajib ditindaklanjuti

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat menjalankan tugasnya (Foto: Humas Polres Kulon Progo)
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat menjalankan tugasnya (Foto: Humas Polres Kulon Progo)


HARIAN MERAPI- Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kulon Progo, DIY, tampak lengang ketika Ngatiran meregangkan tangannya ke atas. Seorang warga baru saja keluar ruangan setelah selesai mendapatkan pelayanan.

"Sudah berapa laporan yang masuk,?" tanya Ngatiran.
"Tujuh ndan. Tiga ke Reskrim, empat ke Lantas," anak buahnya menjawab.

Polisi berpangkat Iptu ini kemudian bangkit dari tempat duduknya, membereskan barang dan bersiap pulang. Meski demikian, pelayanan di ruang SPKT Polres Kulon Progo tetap buka 24 jam. Ada 27 petugas gabungan semua fungsi yang dibagi dalam tiga shift di dalamnya.

Sejak menjabat sebagai Kepala SPKT Polres Kulon Progo pada Maret 2021, Ngatiran sudah bertekad membuka telinga lebar-lebar untuk menerima laporan dan aduan masyarakat. Kejadiannya beragam, mulai dari kehilangan barang, kecelakaan lalu-lintas, hingga tindak kriminalitas.

Baca Juga: Polres Sukoharjo pantau penjualan obat sirup di apotek, ini hasilnya.....

"Semua ditindaklanjuti, tidak peduli mereka datang pakai sendal atau pakai sarung. Kami tak pernah diskriminatif dan ini gratis," tegas Ngatiran dalam wawancara khusus dengan harianmerapi.com di ruang kerjanya, Minggu (23/10/2022).

Masih jelas dalam ingatan Ngatiran ketika seorang warga datang ke ruang SPKT Polres Kulon Progo dengan tergopoh-gopoh beberapa waktu lalu.

Perempuan paruh baya itu lalu menangis sejadi-jadinya dan mengaku seluruh uang yang tersimpan di dalam tabungannya raib tanpa sisa. Semua anggota yang ada di ruang SPKT pun berusaha menenangkan.

"Tapi setelah kami dalami, ternyata dia penderita gangguan jiwa," katanya sambil tertawa terbahak-bahak.

Namun di balik peristiwa unik itu, kedatangan perempuan penderita gangguan jiwa tersebut justru menjadi bukti bahwa petugas SPKT Polres Kulon Progo menjalankan tugasnya dengan baik. Setiap warga yang melapor, mengakses informasi bahkan meminta pertolongan selalu dilayani dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kewaspadaan dini gangguan ginjal akut, Dinkes Surabaya terbitkan SE pencegahan dini

"Ruang SPKT ini seolah menjadi saksi atas banyaknya persoalan hukum masyarakat yang dikeluhkan kepada kami," ucapnya.

Ngatiran menyebut, sedikitnya ada 23 laporan kejadian yang diterima petugas SPKT setiap pekan. Mayoritas di antaranya kecelakaan lalu-lintas, kemudian disusul tindak kriminalitas. Jumlah ini masih ditambah laporan yang masuk ke Polsek jajaran, di mana Kulon Progo memiliki 12 Polsek jajaran.

Artinya, masyarakat masih menjadikan kantor polisi sebagai tempat mengadu dan meminta pertolongan manakala mereka menjadi korban kejahatan.

"Bantuan polisi tidak hanya bisa didapatkan masyarakat dengan mendatangi kantor kami. Ketika warga yang menjadi korban kejahatan tidak memungkinkan untuk datang karena terancam misalnya, bisa menghubungi nomor 110. Bantuan dari kantor polisi terdekat akan datang dengan cepat," kata Ngatiran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X