"Agar tidak salah tafsir kami meminta petunjuk dari Bawaslu RI. Yakni apakah boleh menjadi Panwascam tanpa mengundurkan diri, atau harus mengundurkan diri," kata dia.
Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurachmani mengatakan Bawaslu juga akan menyurati Pemkab Temanggung terkait posisi Perangkat desa dan BPD.
Surat tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam perekrutan panwascam.
"Jadi nanti ada sesi pendalaman dalam wawancara, disitu akan ditanyakan terkait komitmen dan posisi, seperti perangkat desa, BPD, jabatan politik, jabatan di BUMN dan BUMD," kata dia.
Baca Juga: Telur ayam infertil tetap miliki kandungan gizi untuk pakan satwa, begini cara mengolahnya
Dia mengatakan Bawaslu juga akan meminta anggota BPD sebab mereka menjadi salah satu yang harus diawasi dalam penyelenggaraan kampanye.
Anggota BPD tidak boleh sebagai tim kampanye dan terlibat dalam kampanye. *