Mobil listrik jadi kendaraan resmi dinas pemerintah, ini pengaturannya

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 11:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.  (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Terkait penghematan devisa, dia menyebut penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM. "Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," katanya.

Ia memastikan KSP akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. "Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," katanya.

Baca Juga: Bina Artha buka lowongan kerja posisi keuangan, penempatan di Magelang, Purworejo dan Temanggung

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X