Mobil listrik jadi kendaraan resmi dinas pemerintah, ini pengaturannya

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 11:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.  (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)


HARIAN MERAPI - Mobil listrik bakal menjadi kendaraan resmi dinas pemerintah.


Kepastian tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.


Moeldoko menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Legenda Ludruk Surabaya Cak Sapari wafat, ini kenangannya

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko.

Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. “Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: setelah dua kali jabat presiden, Jokowi tak bisa nyalon wapres, ini alasannya

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," katanya.

Menurut dia, transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.

Baca Juga: Anggota DPR Effendi Simbolon sebut TNI gerombolan, menuai kecaman dari berbagai pihak, akirnya minta maaf

Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X