harianmerapi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten tersebut untuk menertibkan pelajar yang keluyuran pada jam pelajaran sekolah.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rahmad Fauzi mengatakan waktu belajar di sekolah harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bukan lantas ditinggalkan dan bermain ke luar sekolah.
"Saya mohon pada Satpol PP untuk memberikan pelajaran yang terbaik bagi siswa sekolah yang membolos atau keluyuran di luar sekolah," kata Rahmad Fauzi, Jumat (19/8/2022).
Dia mengatakan pelajaran pada siswa tersebut bisa berupa mendisiplinkan, yakni pelajaran kedisiplinan di sekolah.
Satpol PP masuk untuk memberi pelajaran terkait kedisiplinan. Namun, terangnya, Satpol PP juga bisa melakukan operasi penegakkan, atau razia siswa sekolah.
Siswa yang terjaring mendapat pelajaran terkait kedisiplinan di kantor Satpol PP. Mereka jika perlu harus menandatangani surat keterangan tidak akan mengulangi perbuatan membolos.
"Patroli bisa dilakukan pada jam-jam efektif pelajaran sekolah," kata dia. Sehingga kata Fauzi, saat jam pelajaran berlangsung tidak ada lagi pelajar yang beraktivitas di luar lingkungan sekolah. Kecuali memang kegiatan dari sekolah maupun tugas dari sekolah, itu pun harus dilengkapi dengan surat ijin atau pernyataan resmi lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan terdapat keluhan dari masyarakat akan banyaknya siswa yang nongkrong di tempat-tempat tertentu saat jam pelajaran berlangsung.
Baca Juga: Pembuang bayi di Salatiga, perempuan muda dan cantik, tapi .....
"Dahulu orangtua dan siswa meminta pembelajaran tatap muka, namun kini justru banyak yang nongkrong di saat pembelajaran," kata dia sambil mengatakan saat ini Indonesia masih Pandemi Covid-19.
Dia berharap pihak sekolah bisa menegakkan aturan dengan mendisiplinkan siswa. Jika memang pulang awal untuk tidak nongkrong, sedangkan jika ada pelajaran untuk melarang siswa keluar sekolah.*