Pergi ke luar negeri tanpa dokumen lengkap rentan jadi korban kejahatan imigran

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 16:32 WIB
Masyarakat mengakses layanan jemput bola pembuatan paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di Aula Adikarta.  (Amin Kuntari)
Masyarakat mengakses layanan jemput bola pembuatan paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di Aula Adikarta. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Masyarakat Kulon Progo yang akan pergi ke luar negeri diwanti-wanti untuk melengkapi dokumen administrasi yang legal. Hal ini diperlukan agar tidak menjadi korban kejahatan imigran.

Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengatakan, kejahatan yang bisa menimpa pekerja imigran di luar negeri sangat sadis.

Warga Indonesia yang bekerja di luar negeri rentan menjadi korban pelacuran di bawah umur, bekerja tanpa dibayar, disiksa, bahkan dibunuh dan diambil organ tubuhnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kopda Muslimin diduga bunuh diri, minta maaf kepada kedua orangtua kemudian masuk kamar dan muntah

Karena itulah, pemerintah dan masyarakat harus melindungi warga yang akan pergi ke luar negeri dengan memastikan kelengkapan dokumennya.

"Jika tidak melengkapi dokumen administrasi secara legal saat pergi ke luar negeri, maka hak-hak dasar di negara tujuan sudah pasti tidak akan terpenuhi," tegas Tri Saktiyana saat membuka acara Sosialisasi Keimigrasian bertajuk Karyo Masuk Desa 2022 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (28/7/2022).

Sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan imigran, Tri Saktiyana meminta agar para panewu, lurah atau kepala desa dan masyarakat memastikan kelengkapan dokumen administrasi warga yang akan pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Jamasan pusaka jadi tradisi wajib jelang Malam 1 Suro, simak dua cara jamasan berikut ini

Kelengkapan dokumen keimigrasian akan membuat imigran terkoneksi dengan kantor kedutaan negara tujuan.

"Kalau mendengar ada yang mau pergi ke luar negeri, silakan didatangi. Kita lakukan perlindungan sejak awal. Jangan sampai sudah terlanjur pergi kemudian di negara lain mendapat masalah," tegasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Muhammad Gusturmudi menambahkan, dalam pembuatan paspor, warga yang hendak pergi ke luar negeri akan dilakukan wawancara terkait tujuannya melakukan perjalanan. Apakah bersekolah, berwisata atau bekerja.

Jika ada indikasi ketidakjujuran pembuat paspor dalam menyampaikan tujuan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait bahaya kejahatan imigran di negara lain.

Baca Juga: Perangi rentenir, Pj Bupati Kulon Progo dorong masyarakat bentuk koperasi online

"Acara hari ini juga menjadi bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat tentang kejahatan imigran sehingga aktivitas perjalanan ke luar negeri harus disertai kelengkapan dokumen administrasi yang legal," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X