JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 pada awal Juli mendatang.
Gaji 13 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Heboh Video Mesum ABG di Bengkulu, Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku
Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Pemerintah Berjanji Tidak Akan Terlalu Ketat Mengatur Distribusi Minyak Goreng
Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.
Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Menghilang di AS, Alyssa Ramadhani : Dia Baik-baik Saja
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.*