Ketahuan Curangi Konsumen, Sebuah SPBU di Serang Ditutup

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 18:50 WIB
Pertamina menutup SPBU Gorda, Kabupaten Serang, Banten.  (ANTARA/HO-Pertamina)
Pertamina menutup SPBU Gorda, Kabupaten Serang, Banten. (ANTARA/HO-Pertamina)

 

BANDUNG, harianmerapi.com - Polda Banten berhasil membongkar kecurangan sebuah SPBU di Serang yang menjual BBM dengan cara mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU.

"Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Shinto.

Sehubungan dengan itu, PT Pertamina lewat Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat langsung bertindak tegas dengan menutup SPBU tersebut.

Baca Juga: Rima Melati Meninggal Dunia, Dia Pernah Mendapat Piala Citra pada Ajang FFI 1973

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan SPBU itu yakni SPBU Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Dia menjelaskan di SPBU itu ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Aktris Senior Rima Melati Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Dia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti yang dilakukan SPBU di Gorda tersebut.

Akibat kecurangan tersebut, menurutnya sanksi yang diberikan berupa penutupan SPBU selama enam bulan. Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," katanya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X