Pasangan Suami Istri di Sukabumi Viral di Dunia Maya, Ini Sebabnya....

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 17:50 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.  (ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)

BANDUNG, harianmreapi.com - Pasangan suami istri warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, yang viral di dunia maya.

Kelakuan mereka menjadi sorotan dan dikecam banyak pihak karena aksi kurang terpujinya, yakni menginjak kitab suci Alquran.

Bahkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi tersebut dan meminta warganya untuk tidak melakukan hal yang sama dengan pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga: Tips Aman Menempuh Perjalanan Arus Balik Lebaran 2022

Dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (6/5/2022), Uu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

"Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?" kata Uu.

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: One Way Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berlaku pada Jumat 6 Mei 2022 Siang di Gerbang Tol Kalikangkung

"Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya," tambahnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

"Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Baca Juga: Tidak Order Kok Dikirim Tiga Zak Semen dan Antre di Ruang Tunggu Ketiduran Sampai Dokternya Sudah Pulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur'an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X