3 Pelaku Pembakar Pos Polisi Pejompongan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 18:45 WIB
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pospol Pejompongan akibat pembakaran oleh massa pada Senin (11/4) malam.  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pospol Pejompongan akibat pembakaran oleh massa pada Senin (11/4) malam. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Tiga warga Kota Bekasi ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pembakar Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang.

Pembakaran pos Polisi Pejompongan Jakarta Pusat itu terjadi Senin (11/4) petang, usai pembubaran unjuk rasa mahasiswa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Selasa (12/4/2022), menjelaskan ketiga pemuda tersebut, salah satunya masih di bawah umur, yakni AF yang masih duduk di kelas XII SMK dengan alamat Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Lintasan Balap Mobil Formula E Jakarta Sudah Rampung

Tersangka kedua, yakni RS (22) berdomisili di Pondok Gede, Kota Bekasi dan tersangka ketiga berinisial RE (19) dengan pendidikan terakhir SMP, warga Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi.

"Karena dari satu daerah, Kota Bekasi, diindikasikan mereka satu kelompok dan saling kenal," kata Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa kondisi Pospol Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ini rusak parah karena dibakar oleh tersangka.

Ketiga tersangka menggunakan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol dan diisi akseleran atau BBM, kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pospol Pejompongan.

Baca Juga: Operasi Ramadhan Salatiga, Makanan Kadaluwarsa Disita Petugas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan pembakaran terjadi setelah pembubaran peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR.

"Kemudian mereka bergerak ke arah Slipi, Pejompongan. Di situlah mereka melakukan pembakaran dengan bom yang terbuat dari pecahan botol, diisi akseleran kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pos Pejompongan," kata Wisnu.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni pecahan botol bom molotov, foto dari identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, rekaman CCTV dan hasil dari patroli siber di berbagai media sosial.

Baca Juga: Sampai di Bandara Los Angeles AS Tanpa Pengawal, Fans Kerumuni Hyun Bin dan Son Ye Jin

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Hingga kini, polisi masih melakukan olah TKP di Pospol Pejompongan oleh Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri guna mendalami dan menginventarisasi kerusakan dan jumlah kerugian.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X